Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia (RI) memberikan beberapa catatan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Catatan ini merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dari sikap dan pandangan Komnas HAM dalam pelbagai kesempatan sebelumnya. Komnas HAM pun berharap itu sudah tertuang dalam RUU yang telah disahkan menjadi UU pada hari ini.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam menjelaskan, catatan Komnas HAM bisa jadi final proses jika melihat dinamika percepatan pembahasan atau RUU tersebut, namun demikian pihaknya berharap tetap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM.
Pertama, lanjutnya, hak korban telah diatur cukup baik (Bab VI), bahkan berlaku surut (ketentuan peralihan). Namun demikian, masih ada catatan terkait ketidak konsistennya ‘kemudahan akses dan prosedur’ yang diberikan.
“Nah, itu terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36,” ujar Choirul kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurutnya, kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karakter dari tindak pidana terorisme itu sendiri, yang memungkinkan pelaku bebas dan atau meninggal dunia.
“Dalam pasal 36 sebenarnya juga telah disadari karakter tersebut, namun masih diutamakan dalam keputusan pengadilan. Olehnya, Komnas HAM sebelumnya telah menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan,” ungkap Choirul.
Di samping terkait penetapan tersebut, perlu segera dirumuskan standar minimum hak korban, khususnya terkait item-item kompensasi yang harus diterima oleh korban.
Kedua, sebut Choirul, definisi yang digunakan dalam draft 14 Mei, telah menghilangkan beberapa kata yang penting. Antara lain motif dan politik. Hilangnya kata motif, sangat baik bagi penegak hukum, mempermudah pemenuhan unsur tindak pidana, dan lebih jauh lagi memudahkan proses akuntabilitas.
Di beberapa kasus, akunya, motif menjadikan penegakan hukum melebar ke pelbagai masalah lain dan potensial melanggar HAM.
“Ya, kata politik dihapus juga merupakan proses yang baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik,” tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved