Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Perpres Akan Atur Skala Ancaman Pelibatan TNI

Nur Aivanni
25/5/2018 16:37
Perpres Akan Atur Skala Ancaman Pelibatan TNI
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH akan segera membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme pascapengesahan UU Antiterorisme hari ini. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih menyebut bahwa pelibatan TNI akan dirincikan lebih lanjut di dalam Perpres tersebut, salah satunya mengenai pelaksanaan tugas langsung TNI.

"Nanti harus ditetapkan level ancamannya di dalam Perpres itu. Pada skala mana TNI harus dilibatkan ketika itu masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum," kata Ketua Tim Panja Pemerintah untuk RUU Antiterorisme itu saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (25/5).

Pengajuan pembuatan Perpres tersebut baru bisa dilakukan usai UU Antiterorisme yang baru disahkan pagi ini diberi nomor terlebih dahulu. Pengajuan pembuatan Perpres hanya bisa diajukan oleh Kementerian atau Lembaga. Dalam hal ini Kementerian Pertahanan yang mempunyai izin prakarsa untuk mengajukan pembuatan Perpres tersebut.

"Kemenhan yang punya kewenangan untuk mengajukan. Kemenhan mengajukan ke Kemenkum dan HAM. Setelah itu, kami akan lakukan tahapan, dia harus masuk ke sistem program penyusunan rancangan perpres," kata Enny.

Enny mengaku bahwa sudah ada pembicaraan informal dengan Kementerian Pertahanan terkait pembuatan Perpres tersebut. Pemerintah, katanya, berharap Perpres dapat dirampungkan secepatnya.

Hanya saja, kata dia, jika masuk ke dalam sistem program tersebut, prosesnya akan makan waktu yang lama. Karena itu, menurutnya, pengajuan Perpres bisa lewat izin prakarsa Presiden.

"Pada saat mengajukan izin prakarsa tersebut, draftnya harus siap. Ketika dapat izin prakarsa presiden segera ada rapat antar kementerian/lembaga terkait. Setelah itu diharmonisasikan dengan UU Pertahanan, UU TNI, UU Terorisme yang baru dan yang lama. Jangan sampai ada yang tumpang tindih," tuturnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya