Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Antiterorisme dalam sidang paripurna, Jumat (25/5). Terdapat beberapa penambahan substansi dalam UU Antiterorisme dibanding aturan sebelumnya.
Aturan ini merupakan revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002. Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menjelaskan setidaknya ada lima substansi baru yang melengkapi aturan sebelumnya.
“Menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI. Itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii.
Untuk pencegahan, UU Antiterorisme mengatur penindakan terhadap pihak-pihak yang dicurigai berpotensi melakukan tindak pidana terorisme dalam Pasal 10A, 12A, 12B, 13A, 14, 15, dan 16A. Setiap orang, baik yang memiliki maupun memperdagangkan senjata dan bahan peledak untuk terorisme dapat dipidana.
Bahkan, setiap orang yang merekrut atau terlibat terorisme di dalam dan luar negeri pun akan ditindak. “Setiap orang yang sengaja melakukan pelatihan militer atau paramiliter di luar atau dalam negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
UU ini juga menambahkan Pasal 16A, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Anggota Pansus RUU Antitorisme, Dave Laksoni mengatakan pasal tersebut sudah lama dibahas, bukan karena kasus bom di Surabaya.
“Kami berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kami masukan pasal itu. Kami pikir ini bisa terjadi di Indonesia, dan nyatanya terjadi juga,” jelas dia.
Sementara peelindungan terhadap korban tercantum dalam Pasal 35A dan 35B. Aturan tersebut menyatakan korban terorisme baik langsung atau tidak langsung adalah tanggung jawab negara. Mereka berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi, santunan, hingga kompensasi.
Ketentuan kompensasi juga diatur dalam Pasal 36. Korban berhak mendapat restitusi yang dibayarkan oleh pelaku. Jika pelaku tidak membayar, akan dikenakan pidana minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara.
“Jadi semua korban teroris, termasuk yang sebelum UU ini disahkan harus mendapat perhatian,” jelas Syafii. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved