Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Berkeras Pollycarpus Layak Bebas

MI
05/2/2015 00:00
Pemerintah Berkeras Pollycarpus Layak Bebas
(ANTARA)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM tidak mau membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. Tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, itu dinilai sudah layak menghirup udara bebas karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah memenuhi seluruh aspek hukum," kata Humas Kementerian Hukum dan HAM Fitriadi Agung kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia mengatakan itu untuk menanggapi gugatan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin. KASUM mendesak pembatalan surat pembebasan bersyarat bernomor PAS PK.01.04.05.06.553 tanggal 10 November 2014 .

"Ini merupakan tindakan konsisten kami dalam mengawasi komitmen pemerintah. Kami sudah meminta salinan surat pembebasan bersyarat Pollycarpus. Kemenkum dan HAM bilang tidak memegang, (karena) yang memegang Kepala Kanwil Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur.

Pollycarpus yang divonis 14 tahun penjara, kata Isnur, seharusnya baru boleh keluar dari jeruji besi pada 25 Januari 2022. Itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 20 Oktober 2013.

Pengacara Publik LBH Jakarta Ichsan Zickry menambahkan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak tepat karena mantan pilot Garuda itu sama sekali tidak menyadari kesalahan telah membunuh Munir. "Polly juga tidak kooperatif dalam mengungkap dalang pembunuhan Munir," tukas Ichsan.

Terkait hal tersebut, Fitriadi menegaskan pemerintah siap meladeni gugatan KASUM. "Kami sebenarnya kaget. Apalagi yang mau digugat? Kemenkum dan HAM sebelumnya sudah bertemu langsung dengan mereka dan menjelaskan alasan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Tapi, sudahlah, itu toh hak setiap warga negara," pungkas dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Pollycarpus, Muhammad Assegaf, mengatakan kliennya, telah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

"Pollycarpus telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukumannya dan pengabulan PB itu murni haknya Kepala LP, Dirjen PAS di bawah Kemenkum dan HAM," kata Assegaf kepada Media Indonesia.

Ia menambahkan, Pollycarpus menjalani hukumannya dengan baik, rutin memberikan donor darah dan menjadi pembina pramuka di LP Sukamiskin. (SU/Yah/*/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik