Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
ENTAH ini ada kaitannya atau tidak, hanya berselang beberapa hari setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, terpidana korupsi yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5) menggelar sidang permulaan permohonan PK Anas tersebut. Dalam sidang, Anas menjabarkan telah memiliki keadaan baru dan bukti baru untuk mengajukan PK.
"Alasan peninjauan kembali karena adanya keadaan baru dan bukti baru," kata Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Abang Nuryasin saat membacakan permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/5).
Bukti baru yang dimaksud ialah keterangan dari Teuku Bagus M Noer, Marisi Matondang dan Yulianis. Dalam keterangan Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017 disebutkan bahwa tidak ada pemberian uang kepada Anas untuk membeli mobil Toyota Harrier.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelanggaraan Kongres Partai Demokrat, tetapi pemberian dilakukan kepada Munadi Herlambang.
Lebih lanjut, keterangan Marisi Matondang pada 15 Februari 2018 menyebutkan bahwa keterangannya dalam BAP tentang pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas adalah arahan M Nazaruddin yang seolah-olah dari proyek Hambalang sebesar Rp 700 juta.
Adapun keterangan Yulianis pada 15 Februari 2018 menyampaikan bahwa Yulianis bukan karyawan Anas, melainkan karyawan M Nazaruddin dan semua pekerjaan Yulianis atas perintah Nazar, bukan Anas.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa Anugerah Group atau Permai Group adalah milik Nazar dan keluarganya, bukan milik Anas. Serta, sambungnya, tidak ada uang dari perusahaan Nazar yang dipakai dalam rangka pemenangan Anas dalam kontestasi Kongres Partai Demokrat.
Selain memiliki bukti baru, alasan pengajuan permohonan PK tersebut adalah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus dan mengadili perkaranya.
Untuk diketahui, Anas adalah terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, ia mengajukan kasasi ke MA. Namun, putusan majelis kasasi yang salah satu hakimnya ialah Artidjo tersebut justru memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Anas pun dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved