Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kendali Koopssusgab di Tangan Kapolri

Rudy Polycarpus
18/5/2018 22:35
Kendali Koopssusgab di Tangan Kapolri
(MI/Lina Herlina )

KEPALA Staf Presiden Moeldoko memastikan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) bisa langsung diterjunkan memberantas aksi terorisme tanpa menunggu payung hukum.

Alasannya, pelibatan TNI dalam operasi militer nonperang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dasar hukumnya UU TNI ada operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Kapan digunakan? Tergantung dari spektrum ancaman. Kalau sudah tinggi dan memerlukan TNI, jalan saja. Tidak ada UU yang dilanggar,"ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5).

Koopssusgab merupakan gabungan pasukan khusus antiteror dari tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Gabungan pasukan elite ini dibentuk pada 9 Juni 2015 oleh Moeldoko yang saat itu menjabat panglima TNI untuk mengatasi terorisme.

Yang menentukan situasi dan kondisi kapan Koopssusgab diterjunkan, jelas Moeldoko, ialah kapolri. "Kapolri minta, mainkan. Kapolri pasti akan mengitung faktor lain yang akan menentukan penugasan ini," ujarnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya