Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak mewajibkan masjid menggunakan 200 penceramah yang baru saja dirilis pemerintah.
Pemerintah, tandasnya, memberikan kekebebasan kepada masyarakat memilih ulama sesuai selera mereka.
"Tidak apa-apa. Karena kan itu yang 200 ini dalam rangka memenuhi mereka yang kesulitan untuk mendapatkan siapa nama penceramah yang layak untuk dihadirkan di pengajian-pengajian, di kegiatan-kegiatan di kementerian, lembaga, instansi, dan BUMN," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5).
Meski tidak bisa melarang, pada prinsipnya kemenag hanya bisa mengimbau kepada masyarakat agar cermat memilih penceramah. Pasalnya, menjaga agar rumah ibadah steril dari ceramah-ceramah yang bermuatan radikalisme maupun sarat kebencian.
"Kita saling bertanggung jawab terhadap isi penceramah. Tentu Kementerian Agama memiliki tanggung jawab. Tapi para pengelola rumah rumah ibadah, masjid-masjid, para takmir masjid itu punya tanggung jawab yang sama. Termasuk publik," ujarnya.
Peran publik, lanjutnya, dengan mengevaluasi mubaliq yang materi ceramahnya bertentangan nilai-nilai kebangsaan dan dianggap meresahkan masyarakat. "Kalau kemudian ada penceramah-penceramah yang justru isinya adalah provokatif dan menebar fitnah, mari publik juga bisa mengevaluasi," pungkasnya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved