Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MEDIA sosial (medsos) ibarat pisau yang bisa bermanfaat untuk kebutuhan manusia sebagai alat pemotong makanan, tetapi juga bisa digunakan melukai orang lain atau bahkan diri sendiri.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menanggapi fakta bahwa medsos dimanfaatkan kelompok teroris untuk menyebarkan paham radikalisme.
"Media sosial tentu instrumen yang netral, penggunanya yang apabila tidak bisa hati-hati bisa menjadi alat yang berdampak negatif. Oleh karena itu, yang harus dilakukan secara intensif adalah literasi media sosial sejak dini," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/5).
Lebih lanjut dikatakan Andreas, literasi medsos ini masuk di kurikulum pendidikan sekolah, sehingga menyadarkan generasi muda akan pemanfaatan medsos tersebut.
"Sekaligus melindungi orang dari penyalahgunaan yang bisa berdampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. Kalau secara konten, yang bisa dilakukan adalah menutup situs yang berbau radikal," pungkasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyatakan Polri seharusnya bisa menindak para pelaku penyebar konten terorisme di medsos melalui UU ITE. Namun, Polri harus pandai memilah konten-konten yang perlu ditindak.
"Di China di setiap media sosialnya kalau ada yang merugikan pemerintahnya langsung didelete. Sudah ada juga UU ITE yang bisa digunakan Polri untuk melakukan tindakan. Tetapi kami pernah rapat dengan Kabareskrim kalau itu semua ditindak kurang lebih 50 ribu orang bisa ditangkap. Maka saya katakan, polisi harus pandai-pandai memilah mana yang mesti didelete," ujarnya.
Dengan begitu, menurut dia tidak ada celah lagi bagi seseorang yang hendak menyebarkan konten radikal di medsos. "Negara mengontrolnya ya dengan UU ITE itu," tegasnya. (O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved