Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemerintah Seirama Soal Definisi Draft RUU Antiterorisme

Golda Eksa
18/5/2018 18:45
Pemerintah Seirama Soal Definisi Draft RUU Antiterorisme
(MI/ADAM DWI )

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku bahwa pemerintah sudah merampungkan perubahan dalam draft RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. Pemerintah pun satu suara mengenai perubahan yang dilakukan itu.

"Ada perubahan sedikit saja dalam definisi, ya. Tapi sudah sepakat kita semua. Pemerintah sudah sepakat," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut dia, setelah pemerintah menyepakati sedikit perubahan mengenai definisi dalam draft RUU tersebut, selanjutnya langkah terakhir ialah membahasnya bersama DPR. Yasonna pun enggan membeberkan detail definisi seperti apa yang diubah pemerintah.

Ia mengemukakan, pada masa sidang DPR pekan depan diharapkan proses pembahasan RUU Antiterorisme tidak menuai kendala. Tujuannya agar revisi regulasi itu bisa segera disahkan menjadi UU dan kemudian digunakan.

"Rabu (pekan depan) kan masih pembukaan masa sidang, tetapi langsung akan kita komunikasikan. Kita harapkan segera (disahkan)," pungkasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya