Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah Madani mengaku pernah menerima uang Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan Madani saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.
Madani mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh Taufik Rahman, Kadis Binamarga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Uang itu, menurut Madani, telah dikembalkkan kepada KPK.
"Saya terima Rp 100 juta untuk operasional (transport dan penginapan). Saya terima di rumah, dan sudah saya kembalikan ke KPK," terangnya, Kamis (17/5).
Meski mengakui telah menerima uang tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang asal usul uang yang diterimanya. Bahkan, saat uang tersebut digunakan pun tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2) di tiga lokasi. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (14/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kelapa Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved