Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono telah selesai. Keputusan itu karena Samadikun telah melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp87 miliar kepada Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana mengatakan kewajiban terpidana melunasi sisa uang pengganti itu merujuk putusan Mahkamah Agung pada 2003. Nominal fantastis itu pun tidak terkait dengan sejumlah aset yang sebelumnya disita kejaksaan.
"Kejaksaan selaku eksekutor telah melakukan eksekusi, baik terhadap pidana penjaranya karena yang bersangkutan masih di dalam lembaga pemasyarakatan, serta uang pengganti dan denda. Sehingga kasusnya bisa dikatakan tuntas, selesai," ujar Tony di Jakarta, Kamis (17/5)
Menurut dia, Samadikun yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta terbukti melakukan pelanggaran hingga merugikan keuangan negara Rp169 miliar dari total Rp2,5 triliun. Dana itu dikucurkan pemerintah untuk menyelematkan Bank Modern pada 1998.
Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern itu, kata Tony, sebelumnya telah membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Cicilan pertama Rp41 miliar diserahkan pada pertengahan 2016 pascapenangkapan dirinya oleh Tim Pemburu Koruptor dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Shanghai, Tiongkok.
Pada 2017 Samadikun dua kali menyetorkan uang pengganti dengan total Rp40 miliar. Sedangkan di awal 2018 kembali diserahkan Rp1 miliar. "Dan pada hari ini diserahkan pembayaran terakhir Rp87 miliar. Secara resmi sudah saya serahkan melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara."
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum enggan membeberkan apakah uang yang disetorkan ke kas negara itu bisa langsung digunakan untuk belanja negara atau tidak. Menurut dia, penjelasan resmi akan disampaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (18/5).
"Informasi itu tunggu besok saja. Jaksa Agung yang akan menyampaikan mengenai kasus dan pengembalian dana Samadikun," tandas Rum. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved