Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bawaslu Serahkan Dugaan Pelanggaran PSI ke Kepolisian

Nur Aivanni
17/5/2018 19:11
Bawaslu Serahkan Dugaan Pelanggaran PSI ke Kepolisian
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneruskan proses penanganan terhadap temuan dugaan iklan kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui media cetak Jawa Pos. Sesuai kesepakatan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu melaporkan temuan itu ke penyidik Kepolisian RI.

"Kesimpulannya bahwa atas tindakan PSI di duga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu khususnya kategori di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).

Pembahasan di Sentra Gakkumdu, jelas Abhan, memutuskan temuan Nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tersebut merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu selaku penemu untuk meneruskan ke Kepolisian. Tadi pukul 9.30 WIB, kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah dilakukan penerimaan laporan. Dan sudah diterima, tinggal nantinya adalah penyidik polisi untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dalam laporan tersebut, Bawaslu melaporkan dua orang pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.

Abhan mengatakan bahwa Bawaslu pun pernah memanggil Ketua Umum PSI Grace Natalie. Namun, hingga beberapa kali pemanggilan Grace tidak pernah hadir.

"Awal temuan kami memang menduga dilakukan oleh PSI. Kemudian kami mengundang ketum, sekjen, wasekjen, dan pihak terkait. Namun sampai batas waktu yang bisa terklarifikasi adalah dua orang (sekjen dan wasekjen) ini," paparnya.

Abhan pun mengatakan bahwa dalam proses penyidikan nanti tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Setelah di proses penyidikan, Kepolisian bisa melakukan proses pengembangan, siapa saja pihak-pihak yang memang harus bertanggung jawab atas ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bertangung jawab," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya