Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen

Dero Iqbal Mahendra
17/5/2018 18:37
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasaan Korupsi (KPK), hari ini, memperpanjang penahanan mantan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. KPK telah menetapkan Yahya sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini telah dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Mohammad Yahya Fuad)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni, Hojin Ansori. Masa tahanannya diperpanjang hingga 17 Juni 2018. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori, dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

Pascadilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen. Yahya diduga kuat membagi bagiakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagikan merupakan proyek yang sumber angarannya dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 senilai Rp100 miliar. Proyek yang diberikan kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, sedangkan kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, serta kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Dalam proses pembagian tersebut diduga ada kesepakatan soal fee sebesar 5%-7% dari nilai proyek. Yahya diduga mendapatkan fee proyek senilai Rp 2,3 miliar.

Hojin yang juga merupakan kontraktor di Pemkab Kebumen sebelumnya diketahui merupakan anggota tim sukses Bupati Kebumen terpilih. Dirinya juga diduga bertugas sebagai pengumpul fee yang ditentukan oleh Yahya.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya