Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Hambatan Penanganan Terorisme, Pemerintah Jangan Jadikan HAM Kambing Hitam

Golda Eksa
17/5/2018 18:17
Hambatan Penanganan Terorisme, Pemerintah Jangan Jadikan HAM Kambing Hitam
( MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH diingatkan untuk tetap memastikan penanganan terorisme di Tanah Air dilakukan dengan langkah yang menyeluruh serta bermartabat. Jangan pula mencari jawaban dan solusi reaktif yang justru mendelegitimasi HAM, termasuk menjadikan HAM sebagai kambing hitam atau hambatan memberantas kejahatan tersebut.

Hal itu dikatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah aktivis HAM dan koalisi masyarakat sipil, di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/5).

"Kami memahami kegentingan situasi hari ini dan dampak dari tindakan keji yang dilakukan para pelaku terhadap korban dan masyarakat. Kami pun memahami dilema dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya memerangi terorisme," katanya.

Ia mengemukakan, HAM merupakan prasyarat mutlak dalam upaya penanggulangan terorisme. Pasal yang memuat prinsip-prinsip HAM juga telah diadopsi di konstitusi. Dengan demikian, menyalahkan HAM ketika menangani perkara tersebut dinilai sebagai pandangan reaktif, tidak proporsional, dan tidak memiliki justifikasi.

Dalam tatanan negara hukum yang demokratis, sambung dia, konsepsi hak asasi manusia telah memberikan standar dan pendekatan yang bisa ditempuh ketika ada atau terjadi pertentangan antara kepentingan publik dan hak seseorang.

"Asas necessity dan proporsionalitas harus dijadikan ukuran dalam mengatasi masalah tersebut. Hasil uji dari pendekatan tersebut akan menghasilkan sejauh mana margin apresiasi kita sebagai bangsa terhadap HAM," ujar Yati.

Namun, sambung dia, beberapa individu yang bersifat nonderogable, seperti hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi sedikit pun. Standar-standar HAM akan dapat meminimalisasi resiko munculnya praktik penyiksaan, salah tangkap, penahanan sewenang-wenang, miscarriage of justice, dan pelanggaran HAM lainnya.

"Dalam konteks inilah maka parameter HAM akan menguji apakah kita mampu menerangi terorisme dengan cara bermartabat dan akuntabel. Atau justru kita hanya mampu menjadi bangsa yang bersikap barbar yang mengabaikan standar hukum dan HAM, sebagaimana pernah terjadi di era Orde Baru," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya