Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

PNS yang Terlibat Radikalisme akan Ditindak Tegas.

MICOM
15/5/2018 14:17
PNS yang Terlibat Radikalisme akan Ditindak Tegas.
(ANTARA)

SELURUH instansi pemerintahan mengeluarkan peringatan tentang sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan sanksi tegas itu diterapkan untuk mencegah meluasnya radikalisme di kalangan PNS.

Para pun mengimbau semua pihak untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan radikalisme atau menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melkukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya. Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," ujarnya kepada jajarannya seperti tertulis di siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (15/5).

Masyarakat pun melaporkan PNS yang suka menyebar kebencian, hoax, hingga memecah belah, dengan cara mengirim surel ke [email protected].

Peringatan itu dilakukan serentak di sejumlah instansi, termasuk Kementerian ESDM. Instruksi Sekjen Kementerian ESDM kepada semua jajaran pimpinan dan pegawainya mewajibkan setiap pimpinan untuk meninjau kembali serta menyempurnakan SOP yang terkait dengan pengamanan kantor dan objek vital nasional.

"Dimohon kepada para pimpinan untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan kebencian, intoleransi dan menggunakan atribut agama yang memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian," begitu bunyi instruksi tersebut.

Langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya