Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan untuk memperbaiki sisi lemah payung hukum pemberantasan terorisme. Akan tetapi, UU hasil revisi benar-benar menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kerangka berdemokrasi yang sehat.
"Negara memang membutuhkan alat aksi yang efektif demi kepentingan keamanan nasional. Saya berharap para wakil rakyat yang membahas rancangan UU selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan warga sipil, dan rule of law," ungkap Direktur Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (14/5).
Dia mencontohkan perbaikan yang perlu dilakukan antara lain mengenai kewenangan penindakan dini dengan penangkapan. Dan, penggunaan pendekatan kesejahteraan sosial sebagai upaya rehabilitasi dan moderasi atau yang dikenal dengan deradikalisasi.
Menurut Fahmi, perdebatan klausul itu menyangkut hukum acara pidana. "Seperti, berapa lama penahanan tanpa alat bukti permulaan yang cukup dan kapan penyadapan bisa dilakukan? Terkait kesejahteraan, siapa yang bertanggung jawab? UU lain mengatur urusan rehabilitasi dan kesejahteraan adalah tanggung jawab Kementerian Sosial termasuk terhadap mantan narapidana."
Belum lagi, tambah Fahmi, siapa lembaga yang berwenang menahan. "Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, atau ada porsi kewenangan masing-masing? Juga langkah lain seperti penyadapan dan misi rahasia," kata dia.
Payung hukum, jelas dia, harus mengantisipasi kemungkinan terburuk dan tidak memberi celah malapraktik. "Bagaimana jika rezim berganti kemudian UU itu digunakan untuk soal politik kekuasaan? Dengan kewenangan yang luar biasa, semua rezim berpotensi abuse dan menggunakan instrumen ini untuk menghabisi lawan politik atau meredam aksi yang dinilai merongrong kekuasaan. Seperti pada praktik antisubversif di masa lalu." (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved