Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI partai politik pendukung pemerintah di DPR sepakat memilih segera menyelesaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, ketimbang Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana usulan Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Untuk itu, parpol pendukung pemerintah sepakat pembahasan RUU tersebut harus selesai pada masa sidang DPR RI yang akan datang, sebelum lebaran. Sejak 28 April 2018 lalu DPR RI tengah memasuki masa reses hingga masuk kembali pada 18 Mei 2018 mendatang.
"Karena memang tinggal menyisakan satu masalah pokok bahasan, yaitu definisi terorisme. Sebelum masa sidang kemarin itu sebetulnya sudah megerucut," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat dihubungi, Senin (14/5).
Menurut Arsul, sudah ada dua pilihan menyangkut defisnisi terorisme yang hingga kini masih belum disepakati. Alternatif pertama, memasukan frasa adanya motif atau kepentingan politik sebagai ancaman terhadap keamanan negara di dalam batang tubuh definisi (terorisme). Kedua, tidak memasukan frasa tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum di dalam melakukan proses-proses penegakan hukum di lapangan.
"Jadi, sebetulnya kita tinggal memilih karena rumusannya sudah ada. Tinggal nantinya tujuh fraksi (pendukung pemerintah) meminta pimpinan Pansus mengagendakan rapat Timus dan dilanjutkan rapat pleno pansus. Bagi kami (fraksi pendukung pemerintah) sudah tidak ada masalah, mau yang pertama atau kedua. Tapi kita harus dengarkan Panja Pemerintah," tandasnya.
Selama pembahasan, kata dia, tidak ada fraksi yang menolak terkait definisi terorisme. Ia berpandangan seluruh fraksi memang merasa perlu mendalami dan memberikan waktu kepada pemerintah sebelum disepakatinya definisi terorisme.
"Anggota juga harus kembali ke fraksinya masing-masing. Bukan atas nama orang per orang. Sekarang kan masih reses, kita harapkan pimpinan pansus segera menjadwalkan untuk kelanjutan pemabahasan sehingga diharapkan minggu depan sudah mulai bisa dibahas lagi. Sebelum paripurna penutupan insya Allah selesai," imbuhnya.
Pihaknya juga enggan berandai-andai apabila RUU TPT ini tidak juga dapat diselesaikan sehingga menyebabkan Presiden RI Joko Widodo perlu mengeluarkan Perppu. Sebab, menurut Arsul, tinggal satu isu krusial yang perlu diselesaikan.
"Kan tinggal memilih alternatif A atau B, jadi tidak perlu Perppu yang nantinya malah prosesnya panjang lagi di DPR," tegasnya. (OL-5)
Polri pun sempat mengeluhkan belum rampungnya RUU TPT sebagai penghambat kerja mereka untuk mencegah aksi teror. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sampai meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menanggulangi rentetan aksi terorisme. Terkait hal ini, Arsul memahami jajaran Polri yang lelah menghadapi kejadian teror tersebut.
"Sebagai pilihan politik dari koalisi pendukung pemerintah lebih mendorong UU tersebut diselesaikan daripada Perppu. Presiden juag cukup bijak yang intinya beliau menyampaikan Perppu akan dikeluarkan kalau UU-nya tidak bisa diselesaikan," pungkasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved