Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemerintah Minta Waktu Formulasikan Definisi Terorisme

Astri Novaria
13/5/2018 20:05
Pemerintah Minta Waktu Formulasikan Definisi Terorisme
(Ilustrasi)

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan saat ini pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme masih terganjal di pihak pemerintah. Menurutnya pemerintah meminta waktu untuk bisa disepakatinya definisi terorisme.

"Ya, bolanya kan di pemerintah. Dari kami di Pansus semua hal yang substansif sudah disetujui, khususnya mengenai legal drafting definisi terorisme. Pemerintah yang minta waktu untuk memformulasikan kembali hal tersebut dan berkoordinasi dengan tim sinkronisasi pemerintah, yaitu Kumham, Polri, TNI, BNPT dan Jakgung," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/5).

Oleh karena itu, Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme masih menunggu usulan pemerintah menyangkut definisi terorisme. Sejumlah lembaga pemerintah belum satu suara soal perlunya definisi terorisme dimasukan adanya motif politik.

"Jadi, masih ribetnya di tim pemerintah. Kami di koalisi pemerintah siap mendukung penyelesaian revisi UU Teorisme ini segera, tetapi sepertinya tim pemerintah ingin mengakomodir seluas-luasnya masukan. Karena komitmen kami menyelesaikan hal ini dengan segera dan kami menilai definisi tersebut harusnya sudah sesuai dengan ruang lingkup pembahasan pasal-pasal perubahan di revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini. Pemerintah sendiri yang masih minta waktu memformulasikan definisi tersebut yang nantinya akan kami bahas bersama," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya