Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

RUU Terorisme Tak Kunjung Rampung, Kapolri Usulkan Perppu

MICOM
13/5/2018 19:23
RUU Terorisme Tak Kunjung Rampung, Kapolri Usulkan Perppu
(Ilustrasi)

KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian mengusulkan adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Bila perlu kalau terlalu lama direvisi kami mohon ke bapak Presiden untuk mengajukan Perppu (UU Terorisme)," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5) sore.

Tito menyampaikan hal tersebut terkait dengan keinginan Polri untuk dapat memberantas sel-sel teroris yang belum melakukan tindak pidana.

"Karena kita tahu sel-selnya mereka tapi tidak bisa tindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi, UU 15/2003 ini sangat responsif sekali jadi kita bisa bertindak kalau seandainya mereka melakukan aksi atau jelas ada barang buktinya," ungkap Tito.

Selama ini menurutnya, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terbatas karena UU Terorisme belum direvisi.

"Salah satunya kita bisa, negara atau institusi pemerintah atau insitusi hukum misalnya pengadilan menetapkan JAD dan JAT (Jamaah Anshar Daulah dan Jamaah Ansharut Tauhid) sebagai organisasi teroris lalu ada pasal yang menyebut kalau bergabung dengan organisasi teroris ini bisa diproses pidana, itu akan lebih mudah bagi kita," jelasnya.

Menurutnya, waktu pembahasan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah terlalu lama, yakni lebih dari satu tahun. Ia memohon dukungan anggota DPR agar revisi UU Terorisme tidak berlarut-larut karena korban sudah berjatuhan.

"Negara membutuhkan dukungan lebih, terutama masalah pasal-pasal seperti mereka yang kembali dari Suriah ada 500 orang termasuk keluarga (pelaku bom Surabaya) ini, diduga. Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kita bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa ya tidak bisa," tambah Kapolri.

Polri menduga pelaku serangan bom ke tiga gereja di Surabaya adalah berasal dari satu keluarga dengan kepala keluarga adalah Dita Sopriyanto yang merupakan Ketua JAD Surabaya.

Dita Sopriyanto (ayah) menggunakan mobil Avanza berisi bom dan meledakkan bom itu di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna. Sedangkan istrinya, Puji Kuswati dan dua orang anak perempuan Fadilah Sari, 12 dan Pamela Rizkita, 9, menggunakan bom pinggang yang diledakkan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro.

Sementara dua anak laki-laki pasangan Dita dan Puji yaitu Yusuf Fadil, 18 dan Firman Halim, 16, menyerang gereja Katolik Santa Maria Tak Tercela dengan menggunakan bom yang dibawa di motor. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya