Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU-Bawaslu Kompak Larang Paslon Pilkada Main Sinetron

Nurjiyanto
11/5/2018 20:50
KPU-Bawaslu Kompak Larang Paslon Pilkada Main Sinetron
(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut menegaskan peraturan KPU yang melarang pasangan calon peserta Pilkada dilarang menayangkan diri mereka di media penyiaran dalam masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paslon yang berkontestasi di Pilkada 2018 dilarang berkampanye di media penyiaran melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lain di layar televisi.

Hal tersebut ia ungkapakan menanggapi adanya sinetron religi 'Cuman di Sini' yang akan tayang pada Ramadan nanti. Pasalnya dalam sinetron tersebut salah satu paslon cagub Jawa Barat, Deddy Mizwar, turut ambil peran sebagai salah satu pemainnya.

"Bukan dia dilarang bermain sinetron, tapi penayangan dirinya di media penyiaran saat masa kampanye itu yang tidak boleh, aturanya sudah jelas di PKPU," ujar Afifudin saat ditemui dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Afif mengatakan hal itu telah disepakati oleh seluruh lembaga yang tergabung dalam gugus tugas dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran serta iklan kampanye. Gugus tugas itu terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers.

Selain itu, Bawaslu mengklaim telah melakukan sosialisasi khususnya terhadap para tim sukses agar melakukan kampanye sesuai aturan. Pihaknya secara tegas akan menindak siapa pun yang nantinya melanggar peraturan yang telah dibuat.

"Kita sudah kumpulkan para tim sukses dan menjelaskan begini yang boleh, begini yang tidak sesuai peraturan. Bawaslu menegaskan akan menindak tegas bilamana ada yang melanggar aturan," ungkapnya.

Saat ini menurutnya modus-modus yang kerap digunakan oleh para calon kontestan Pilkada ialah memberikan pesan-pesan dan ucapan menjelang Ramadan. Untuk soal ini, Afif mengklaim Bawaslu telah melakukan antisiasi serta penindakan.

Senada dengan Afif, Komisioner KPU Wahyu Setiwan menegaskan bahwa hal tersebut memang dilarang sesuai dengan gugus tugas yang telah dibuat. Nantinya hal itu akan dibicarakan khususnya dengan pihak KPI guna memutuskan apakah sinetron tersebut dilarang tayang.

"Aturannya memang melarang hal itu sesuai dengan gugus tugas, ya memang dilarang," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/5). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya