Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Berama Advokat (RBA) wilayah Jakarta mengapresiasi langkah pemerintah dan polisi yang berhasil merebut kembali Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang sempat dikuasai para teroris selama 40 jam sejak Selasa (8/5).
Menurut Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Pusat, TM Mangunsong, apresiasi yang lebih tinggi perlu disampaikan kepada polisi karena para teroris itu dapat dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban tambahan.
"Di samping apresiasi, kita juga prihatin atas jatuhnya lima korban tewas di pihak polisi. Ke depan, kita minta polisi tak pernah ragu memberantas terorisme," ungkap TM Mangunsong yang advokat Law Firm TM Mangunsong & Partner itu dalam siaran pers, Jumat (11/5).
Hampir sama, Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Barat, Berry Sidabutar menambahkan, sempat dikuasainya Mako Brimob oleh para napi teroris membuktikan bahwa teroris tak pernah lengah, tidur apalagi mati.
"Mereka selalu siaga mengintai polisi dan kita semua. Sel-sel teroris selalu bekerja dan tak pernah tidur, apalagi mati,” paparnya.
Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan sepak terjang teroris dan teror yang mereka ciptakan. Teroris harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Terorisme, lanjut TM Mangunsong, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap negara dan bangsa, karena telah memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa.
Yang dimaksud kejahatan luar biasa, jelas dia, ialah yang membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, serangan terorisme bersifat random (acak), indiscriminate (tak pandang bulu), dan nonselective yang kemungkinan menimpa orang-orang yang tak bersalah, selalu mengandung unsur kekerasan, keterkaitannya dengan kejahatan terorganisasi, dan bahkan kemungkinan akan digunakannya teknologi canggih seperti senjata kimia, biologi, bahkan nuklir.
"Terorisme adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar hak hidup. Maka untuk memberantasnya harus dilakukan dengan extraordinary approach (pendekatan luar biasa),” jelasnya.
Selaku advokat, Mangunsong, Berry dan Peradi akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam memberantas terorisme.
"Termasuk menghadapi secara hukum gugatan pihak-pihak yang menyudutkan Polri dalam memberantas terorisme," cetus Mangunsong.
Terkait hal itu, Berry mengaku dalam waktu dekat Peradi akan meminta waktu bertemu Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dan Kepala Densus 88 Irjen M Syafii untuk berdiskusi tentang langkah-langkah ke depan dalam pemberantasan terorisme secara komprehensif.
"Intinya, polisi tak boleh ragu karena payung hukum dalam pemberantasan terorisme sudah jelas, yakni UU No 15 Tahun 2003. Jangan takut dengan isu HAM. Peradi dan para advokat mendukung penuh langkah Polri memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya," tutup Berry. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved