Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Minta Surat Diagnosa Palsu, Tindakan Fredrich Sudah Laik Disebut Tercela

Putri Anisa Yuliani
08/5/2018 18:18
Minta Surat Diagnosa Palsu, Tindakan Fredrich Sudah Laik Disebut Tercela
(MI/M. Irfan)

SAKSIi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Nur Aziz Said dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi menyebut tindakan membuat surat diagnosa kecelakaan palsu sudah merupakan perbuatan tercela.

"Kalau kecelakaan belum terjadi kok minta surat, ya itu termasuk tercela," kata Aziz di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (8/5).

Untuk itu, perbuatan yang diduga dilakukan oleh mantan kuasa hukum terpidana korupsi KTP-E sudah bisa dikategorikan memenuhi unsur dakwaan dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab, dengan adanya surat tersebut membuat Novanto harus dirawat setelah kecelakaan terjadi Kamis 16 November 2017 sehingga terhalangi proses penyidikannya.

"Itu sudah bisa dikatakan memenuhi," jelasnya.

Pasal 21 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya