Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Parpol Dilarang Inisiasi Gerakan Tagar saat Pemilu

Golda Eksa
05/5/2018 18:00
Parpol Dilarang Inisiasi Gerakan Tagar saat Pemilu
(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk partai politik, relawan, dan tim sukses untuk tidak melanggar rambu sesuai koridor yang ditentukan. Imbauan itu terkait kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat pada perhelatan pesta demokrasi.

Pihak penyelenggara pemilu angkat bicara menyusul maraknya pesan digital yang dilabeli hastag atau tagar (#) via media sosial. Prinsipnya, masyarakat dipersilakan melakukan gerakan tersebut, namun dengan catatan tidak boleh diinisiasi oleh partai politik maupun menyertakan logo partai dalam setiap kegiatannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang pro dan kontra, silakan gunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja disela-sela diskusi Politik Tagar Bikin Gempar, di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).

Gerakan kelompok masyarakat berbeda pandangan mengenai calon presiden yang belakangan menghiasai jejaring sosial, sambung dia, masih terlalu dini untuk diperdebatkan. Alasannya karena pendaftaran capres dan cawapres baru dibuka Agustus mendatang dan pertarungan pun bakal berlangsung di 2019.

"Bawaslu sudah beberapa kali menyatakan hal ini. Kita harapkan setelah itu ada argumentasi yang dibangun kedua belah pihak. Ini, kan belum kampanye. Kami harapkan kampanye presiden atau pengerahan massa tidak ditarik ke bulan ini. Jangan sampai ada kampanye di luar jadwal," katanya.

Senada disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Menurut dia, semakin banyak orang yang merespons soal tahapan pemilu dan menggairahkan orang lain mengenai pesta demokrasi parut diapresiasi. Namun itu tidak berlaku jika sosialisasi justru sarat fitnah, ujaran kebencian, dan propaganda.

"Jadi sebaiknya kita harus saling menghargai. Masyarakat punya ide dan kemudian berpendapat, ya tentu harus tahu hak dan batasannya," kata dia.

Ia mengemukakan, maraknya pesan tagar merupakan fenomena yang bukan sekadar arena pertarungan. Peperangan yang melibatkan banyak dimensi dan aspek itu pun tidak boleh dikonotasikan sebagai sebuah hal negatif.

Oleh karena itu, imbuh dia, KPU berharap agar masyarakat selaku pemilih harus cerdas menerjemahkan pelbagai informasi, kemudian memaknai dan mengambil kesimpulan dari seni mereka berdiplomasi.

"Sebetulnya bukan sekadar pertarungan. Ini sudah sebuah peperangan karena melibatkan banyak aspek dan dinamika. Tapi sesungguhnya peperangan itu adalah seni dari cara mereka berdiplomasi, ada via medsos, pengerahan massa, dan membangun ideologi," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya