Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik orang sudah meninggal yang menjerat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah dikeluarkan Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun, hingga saat ini penanganan kasus hukum Rizieq yang lain, seperti kasus chat mesum, belum jelas perkembangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum menerima laporan dari penyidik terkait progress kasus-kasus lain yang melibatkan Rizieq Shihab.
"Besok Senin (7/5) akan saya tanyakan ke penyidik ya..," ucap Argo, Jumat (4/5) malam.
Sebelumnya diberitakan, dari pihak pengacara Rizieq telah mengajukan permintaan penghentian penyidikan kasus chat mesum antara kliennya dengan Ketua FPI tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved