Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Penodaan Pancasila Sudah SP3, Apa Kabar Kasus Chat Mesum Rizieq?

Tosiani
04/5/2018 19:39
Kasus Penodaan Pancasila Sudah SP3, Apa Kabar Kasus Chat Mesum Rizieq?
(AFP PHOTO / POOL / RAISAN AL FARISI)

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik orang sudah meninggal yang menjerat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah dikeluarkan Polda Jawa Barat (Jabar).

Namun, hingga saat ini penanganan kasus hukum Rizieq yang lain, seperti kasus chat mesum, belum jelas perkembangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum menerima laporan dari penyidik terkait progress kasus-kasus lain yang melibatkan Rizieq Shihab.

"Besok Senin (7/5) akan saya tanyakan ke penyidik ya..," ucap Argo, Jumat (4/5) malam.

Sebelumnya diberitakan, dari pihak pengacara Rizieq telah mengajukan permintaan penghentian penyidikan kasus chat mesum antara kliennya dengan Ketua FPI tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya