Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Rizieq Dihentikan, Pengacara FPI Sambangi Bareskrim

Tosiani
04/5/2018 17:51
Kasus Rizieq Dihentikan, Pengacara FPI Sambangi Bareskrim
(AFP PHOTO)

BARESKRIM melalui Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik orang sudah meninggal yang menjerat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kasubdit 1 Bareskrim Kombes Pol Dadi Hartadi membenarkan adanya SP3 tersebut. "Saya membenarkan apa yang disampaikan lawyer FPI. Tadi memang lawyer menemui Pak Direktur, lalu mengambil barang bukti berupa tesis dan rekaman video Habib Rizieq," ujar Dadi, (4/5).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mendatangi Kantor Bareskrim di Kawasan Gambir, Jakarta pada Jumat siang. Sugito mengambil sejumlah barang bukti seperti tesis dan rekaman video berisi ceramah Rizieq Shihab.

"Kami mengambil barang bukti terkait perkara di Bandung, penodaan pancasila seperti pasal 154 a dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Karena tidak memenuhi unsur sangkaan pidana pada Habib Rizieq, maka Bareskrim lewat Polda Jabar mengeluarkan SP3," ujar Sugito, Jumat.

Menurut Sugito, berdasarkan pemeriksaan, apa yang dikatakan Rizieq adalah ceramah biasa, sehingga tidak terkait penodaan lambang negara. Lagi pula, menurutnya, yang menjadi barang bukti hanya rekaman di You Tube selama dua menit. Padahal keseluruhan isi ceramah Shihab mencapai dua jam lamanya. Dengan demikian rekaman itu tidak utuh.

"Karena itu ceramah biasa, jadi tidak terkait penodaan lambang negara. Dari proses ini kami ambil barang bukti, seperti tesis Habib mengenai pancasila, termasuk ceramahnya. SP3 sudah kami terima," kata Sugito. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya