Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Di KPK, Setya Novanto Pamit dan Minta Maaf

Dero Iqbal Mahendra
04/5/2018 15:20
Di KPK, Setya Novanto Pamit dan Minta Maaf
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SESAAT sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1A Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana Kasus KTP-E Setya Novanto menyempatkan diri menemui para pewarta KPK sebelum bertolak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Para pewarta yang sudah menanti di luar pagar rutan sontak mendekat ke arah Novanto.

"Pertama tama saya berterimakasih kepada seluruh wartawan yang ada di KPK. Saya sekarang mau pamit. Saya dari kos-kosan akan menuju ke tempat pesantren," ujar Novanto berkelakar kepada para pewarta di Rutan kelas 1A KPK Jakarta, Jumat (4/5).

Novanto menyampaikan bahwa ia berencana banyak belajar dan berdoa selama di Bandung nanti. Novanto juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga mendoakan bagi pihak yang disebutnya telah menzalimi dirinya agar dimaafkan dan agar hanya ia saja yang dizalimi.

Dalam keberangkatannya, Novanto tidak terlihat ditemani anggota keluarganya. Hanya ajudannya saja yang terlibat membantu persiapan perjalanan Novanto ke Bandung. Keluarga Novanto disebut-sebut telah terlebih dahulu berada di Bandung, menunggu di Lapas Sukamiskin.

Novanto sendiri terlihat santai dengan kaos hitam polos dengan celana jeans biru lengkap dengan spatu kets hitam dan jaket kulit hitam. Tidak banyak barang yang dibawa olehnya, hanya satu koper merah yang berisi semua pakaian dan satu tas plastik hijau berukuran sedang yang dimasukkan ke kendaraan tahanan.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Dalam putusan nya Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Novanto. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya