Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas bagi PNS untuk mudik lebaran nanti. Kendaraan dinas yang bisa dipergunakan adalah bus operasional yang dimiliki masing-masing instansi.
"Apakah bus operasional itu bisa dipakai atau tidak? Boleh atau tidak? Mudah-mudahan nanti dari segi aturan tidak ada yang dilanggar, nanti saya bolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional saja agar pegawai yang niatnya mau pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).
Fasilitas bus operasional tersebut, kata Asman, hanya diperuntukkan untuk PNS Golongan IV ke bawah. Adapun biaya untuk penggunaan bus operasional nantinya akan ditanggung oleh PNS yang turut mudik. "Daripada membebani biaya negara, mereka iuran, kan lebih murah," ucapnya.
Kendati demikian, Asman mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu Peraturan Menteri PAN-RB (Permen PAN-RB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah misalnya mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya, karena di dalam Peraturan Menpan 2005 itu semuanya dilarang, saya mau mencoba membantu pegawai-pegawai yang paling rendah itu," tuturnya.
Saat ditanyakan kapan pengkajian regulasi penggunaan fasilitas bus operasional tersebut rampung, Asman mengatakan bahwa itu akan segera diputuskan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat (rampung)," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved