Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

PNS Unggah Foto Bareng Paslon di Medsos, Hati-Hati Kena Sanksi

M Taufan SP Bustan
04/5/2018 14:58
PNS Unggah Foto Bareng Paslon di Medsos, Hati-Hati Kena Sanksi
(thinkstock)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempunyai kewenangan untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika kedapatan beraktivitas dengan salah satu pasangan calon tertentu di masa kampanye menjelang pemilihan umum (pemilu). Hal itu termasuk, ketika ASN mengunggah sebuah foto atau status di media sosial (medsos) sedang bersama pasangan calon.

Komisoner Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan, dari surat edaran Menteri PANRB tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg, dan Pilpres 2019, ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pasangan calon dan partai politik tertentu menjelang pesta demokrasi itu.

Menurutnya, bedasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pada poin 1 berdsarkan pasal 2 huruf f menyatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Nah, asas netralitas itu berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (4/5).

Menurut Rahmat, sedangkan berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu. Dalam surat edaran Menteri PAN RB pun, menurutnya, secara jelas menyatakan soal sanksi.

"Akibatnya sangat bahaya jika tidak ketehui betul oleh ASN. Misalnya, bapak dan ibu ASN yang memiliki medsos apapun, seperti Facebok dan Instagram yang disalah gunakan untuk megupload foto tengah bersama salah satu pasangan calon di saat kampanye pemilu, bisa dikatakan bersalah," paparnya.

Ia mencontohkan ketika ASN bertemu calon Wakil Wali Kota Palu Pasha 'Ungu' pada masa kampanye pilkada, lalu meminta foto bersama karena ia adalah fans Pasha dan mengunggahnya ke ke Facebook dan Instagram. Dengan demikian, menurutnya, ASN itu bisa dikatakan melanggar. Bawaslu punya kewenangan untuk melaporkan ke Menteri PAN RB agar ASB itu kemudian diberikan sanksi.

“Mengapa dikatakan bersalah, lalu bisa diberikan sanksi, karena Medsos seperti Facebook, Instagram, dan lainnya itu adalah ruang terbuka,” tegasnya.

Selain itu, kata Rahmat, ASN yang dengan tidak sengaja membagikan lagi foto kenangan lama di Facebook bersama salah satu pasangan calon tertentu mekipun sudah lewat Pilkada namun masuk di dalam masa kampanye Pilkada berikutnya, ASN tersebut juga bisa dilaporkan untuk diberi sanksi.

“Meskipun foto dua tahun lalu misalnya. Karena di Facebook kan ada mekanisme yang bisa memunculkan foto-foto kenangan masal lalu. Nah, ketika itu bapak dan ibu ASN bagikan kembali kemudian ditemukan Bawaslu, itu juga dikatakan melanggar,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, dalam surat edaran itu juga menyebutkan jika ada teman bapak dan ibu yang kebetulan bukan ASN mengupload foto salah satu pasangan calon di Facebook atau medsos lainnya dengan tulisan ayo pilih saya, kemudian bapak dan ibu ASN klik untuk sukai atau bagikan kemudian diketahui oleh Bawaslu, itu juga dikatakan melanggar.

“Olehnya memang seluruh ASN harus lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan Medsos. Jangan terlalu sering klik-klik, apa lagi sekarang lebih cepat jari dari pada mulut kita di medsos,” ujarnya.

Kini, menurutnya sudah ada ASN di daerah yang terkena sanksi terkait surat edaran Menteri PAN RB itu. Bahkan, sanksi itu bukan lagi teguran melainkan sudah sanksi sedang.

“Nah, kalau sudah sampai 10 kali kena sanksi kemudian masih berulah sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat. Dan dalam hal ini Bawaslu punya kewenangan untuk mengajukan laporan. Bawaslu pun tidak mau ini terjadi, olehnya ASN diimbau untuk lebih paham dan tidak sembarang menggunakan Medsos,” pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya