Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa lalu terkait vonis hukuman Setya Novanto pihak kuasa hukum terdakwa akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan diskusi antara tim kuasa hukum dengan Novanto serta keluarga.
"Kami tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tipikor. Ini sudah kami perhitungkan secara matang," terang Anggota Tim Pengacara Setya Novanto, Robinson, Selasa (1/5).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Novanto saat ini sudah ikhlas dalam menghadapi putusan tersebut. Menurutnya sebagai mantan ketua DPR Novanto ingin menghormati dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan.
Terlepas dari hal tersebut kuasa hukum dan Novanto masih berharap pimpinan KPK dapat mempertimbangkan pengajuan Justice Colaborator yang diminta sebelumnya
"Kami berharap JC masih bisa dipertimbangkan untuk keringanan hukuman Pak Nov," terang Robinson.
Pihak KPK pun rencananya tidak akan mengajukan banding untuk kasus Novanto. Sehingga putusan atas Novanto tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Selain itu putusan hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved