Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Pelajari Putusan Kasasi Irman dan Sugiharto

Antara
19/4/2018 20:50
KPK Pelajari Putusan Kasasi Irman dan Sugiharto
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/4).

Terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama, Febri menyatakan bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.

"Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan," tuturnya.

KPK pun, kata dia, mengabulkan sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek KTP-e itu.

"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Putusan itu jauh lebih berat jika dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar US$500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300 ribu subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.

"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti US$450 ribuditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430 ribu ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya