Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MAJELIS kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4).
Putusan itu jauh lebih berat jika dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar US$300 ribu subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti US$450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah
dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar US$300 ribu, US$200 ribu, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar US$300 ribu subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430 ribu dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," ungkap Suhadi.
Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut.
"Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar," tambah Suhadi. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved