Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ketidaksempurnaan KPU Ganjal PKPI

Gana Buana
11/4/2018 15:40
Ketidaksempurnaan KPU Ganjal PKPI
(Ist)

PARTAI Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2019 setelah memenangi gugatan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4).

Dalam pertimbangan hakim, KPU telah salah berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. 

Selain karena alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, soal hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Majelis Hakim menimbang hal itu berbanding terbalik atau tidak sama dengan fakta hukum sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018.

"Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu tahun 2017 untuk Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Pratiwi.

Untuk itu, di sini majelis hakim menyatakan KPU telah melalui tahapan yang tidak dilakukan atau tidak sempurna dalam penerbitan objek sengketa. Di mana pada intinya adalah menyatakan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Majelis Hakim menilai, KPU telah cacat yuridis dari segi prosedural, dan bahwa selanjutnya oleh karena penerbitan objek sengketa aquo ini cacat yuridis, dari aspek substansi majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi, sehingga harus dibatalkan, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," lanjut Pratiwi.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal menyatakan untuk memvonis dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

"Majelis Hakim mengabulkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan surat keputusan. (A-5)

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan PKPI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya