Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pertimbangan Hakim, KPU Salah Berpegang ke Sipol

Gana Buana
11/4/2018 15:35
Pertimbangan Hakim, KPU Salah Berpegang ke Sipol
(Ist)

GUGATAN sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dalam hal ini, hakim menyebut KPU telah salah dengan masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi.

Seperti yang diketahui, sebelumnya partai yang dipimpin Hendropriypno itu tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019. Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Menimbang bahwa pada Provinsi Jawa Barat yang terverifikasi tergugat, setelah majelis hakim mencermati salah satunya terhadap Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu disebut belum memenuhi syarat tidak sesuai Sipol, ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi saat membacakan putusan, Rabu (11/4).

Dalam putusan yang dibacakan, disebutkan bahwa selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi. Maka dari itu bentuk tindakan tergugat, KPU, melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," lanjut Hakim Pratiwi. (A-5)

Baca JugaPTUN Kabulkan Gugatan PKPI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya