Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PANITIA Pengawas pemilu Jakarta Utara mencium dugaan kecurangan partai politik (parpol) dalam pesta demokrasi 2019.
Hal itu terlihat usai ditemukannya kader salah satu parpol menyusup sebagai bagian anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, dugaan itu diketahui dari laporan masyarakat. Bahkan kebenarannya dipertajam usai pihaknya mengklarifikasi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.
"Dari data Sipol itu benar yang bersangkutan jadi anggota PPK di Tanjung Priok. Untuk tahap awal, kami sudah memanggil Komisioner KPU untuk klarifikasi," kata Halim kepada Media Indonesia, Senin (9/4).
Dijelaskannya, selain menjadi anggota PPK Kecamatan Tanjung Priok, ada dua anggota parpol lainnya yang menjadi bagian di PPS Kecamatan Penjaringan, dan PPS Kecamatan Pademangan.
"Ketiganya satu partai. Kami belum bisa sebut identitasnya dan identitas partainya. Minggu ini kami panggil mereka," ujarnya lagi.
Ditekankannya, kasus tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 Huruf e tentang Pemilihan Umum, bahwa syarat menjadi anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.
Diperkuat dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun. Serta dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik bersangkutan.
"Untuk jenis pelanggarannya kami akan mengkaji dahulu. Kami tidak mau tergesa-gesa," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved