Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Permendagri Atur Percepatan Penerbitan KTP-E

Richaldo Y Hariandja
09/4/2018 20:50
Permendagri Atur Percepatan Penerbitan KTP-E
(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk percepatan penerbitan KTP-Elektronik. Permendagri Nomor 19 tersebut memastikan penerbitan KTP-E dilakukan dalam durasi satu jam hingga satu hari.

"Syaratnya, masyarakat harus ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang ada di Kabupaten/Kota," ucap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada Media Indonesia di Kantor Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/4).

Dirinya memastikan prosedur standar kerja baru tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat. Jika masyarakat masih melakukan perekaman, standarnya masih 14 hari kerja, sesuai dengan Undang-Undang Adminsitrasi Kependudukan.

Di Kecamatan pun tidak ada alat pencetak seperti di Dinas Dukcapil. "Makanya kami pastikan, sejak dia direkam hingga penerbitan hanya akan makan waktu satu jam, itu bisa dilakukan hanya di Dinas (Dukcapil), bukan kecamatan," ucap dia.

Dalam Permendagri itu pun termaktub imbauan kepada kepala daerah untuk membangun call center maupun layanan pengaduan agar masyarakat dapat menanyakan ihwal penerbitan KTP-E mereka. "Juga kami minta di web pemda dan Dinas DUkcapil untuk mengumumkan penerbitan KTP-E di wilayah mereka," tukas Zudan. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya