Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kampanye di Media Sosial Pakai Akun Khusus

Richaldo Y Hariandja
09/4/2018 17:55
Kampanye di Media Sosial Pakai Akun Khusus
(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan agar kampanye pemilu via media sosial dilakukan melalui akun khusus. 

Pasalnya, setiap akun yang didaftarkan harus dihapus setelah kampanye.

"Tapi kalau memang mau pakai akun pribadi, silakan saja. Tapi dia harus ditutup seusai masa kampanye," ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).

Penutupan akun tersebut sudah termaktub dalam pasal 35 dan 36 Peraturan KPU tentang Kampanye.

Ia menyatakan setiap parpol atau pasasangan calon pada saat pemilu diberikan jatah 10 akun. Namun demikian, KPU mempersilakan jika kampanye dilakukan di luar akung yang didaftarkan.

"Silakan saja. Tapi yang kami infokan ke publik ya 10 akun yang didaftarkan, itu akun yang kami jamin keabsahan informasinya," tukas Arif lagi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya