Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemohon Tetap Lanjutkan Uji Materi UU MD3

Nur Aivanni
04/4/2018 17:30
Pemohon Tetap Lanjutkan Uji Materi UU MD3
(MI/Susanto)

SALAH satu pemohon uji materi UU MD3 Kosmas Mus Guntur menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan permohonan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikannya saat menanggapi usulan yang dilontarkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Tentunya kami akan balik dan merembuk kembali, memperbaiki posita dan petitumnya dan tetap akan mengajukan judicial review meskipun sudah ada yang mengajukan (uji materi) UU MD3," kata Kosmas usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4).

Ia mengatakan bahwa argumentasi yang akan dijabarkan nantinya bisa meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya yang teregistrasi dengan nomor perkara 26/PUU-XVI/2018. "Tentu kita yakin. Seperti lembaga lain yang sudah mengajukan judicial review itu, tentu kita juga yakin dengan alasan-alasan pertimbangan hukum lainnya," terangnya.

Sebelumnya, di dalam sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo mengusulkan kepada pemohon untuk mempertimbangkan kembali apakah tetap akan meneruskan uji materi tersebut atau tidak.

"Permohonannya (uji materi UU MD3) ini sudah banyak, pasal-pasalnya pun persis. Memang ada beberapa argumen dalil yang bervarian karena masing-masing punya selera. Bisa dipertimbangkan kembali apakah ini tetap dipertahankan untuk diajukan? Toh ini persoalan norma, norma itu milik seluruh masyarakat," kata Suhartoyo dalam sidang.

Kendati demikian, Suhartoyo menyerahkan keputusan akhirnya kepada pemohon apakah tetap akan melanjutkan uji materi atau tidak. Kalaupun pemohon tetap ingin melanjutkan, maka ia meminta agar permohonan tersebut diperbaiki.

"Kalau masih mau diteruskan ya diperbaiki," ucapnya.

Seperti diberitakan, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 26/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, dkk. Mereka menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c dan ayat (5), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Mereka menilai pasal a quo tersebut merugikan hak konstitusional para pemohon.

Usai disahkan, UU MD3 memang mendapatkan kritikan dari berbagai pihak mengenai sejumlah pasal yang tertuang dalam revisi UU MD3 tersebut. Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan yang mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018. Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan permohonan uji materi UU MD3 yang teregistrasi dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018. Kemudian, ada juga permohonan dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya