Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Dukung PKPU terkait Narapidana Korupsi

Antara
03/4/2018 21:25
KPK Dukung PKPU terkait Narapidana Korupsi
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi.

"Pada prinsipnya, kami mendukung peraturan yang melarang, misalnya caleg yang terkait tindak pidana korupsi itu. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada ide dari KPU," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (3/4).

Lebih lanjut, Agus menyatakan lembaganya merencanakan berdiskusi dengan KPU soal peraturan tersebut.

"Nanti kami coba diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan sehingga kami misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang integritasnya baik," ucap Agus.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga sebelumnya telah berdiskusi mengenai hal itu dengan pimpinan KPU saat sama-sama menghadiri acara di Surabaya.

"Sebetulnya kami sudah diskusi tetapi kami akan perdalam lagi diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan karena kalau ternyata kami mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah mungkin juga tidak akan berkembang, jadi kami akan dikoordinasikan dengan KPU," tuturnya.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari.

Ia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Ia menyatakan korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya