Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jangan Samakan Logika Cuti Kepala Daerah dengan Presiden

Richaldo Y Hariandja
03/4/2018 21:25
Jangan Samakan Logika Cuti Kepala Daerah dengan Presiden
(MI/ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut cuti presiden petahana berbeda dari cuti kepala daerah petahana. 

Jika pada kepala daerah petahana, cuti dilakukan sepanjang masa kampanye. Sedangkan presiden petahana hanya cuti pada saat melaksanakan kampanye.

Perbedaan paling mendasar adalah tidak ada istilahnya melucuti kekuasaan presiden. Presiden petahana tetap berstatus presiden sekaligus calon presiden pada saat kampanye.

"Oleh karena itu jangan gunakan analogi pilkada dalam pilpres, sebab tidak akan nyambung. Karena kepala negara dengan kepala daerah berbeda. Tidak ada satu detik pun kepala negara berubah," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui selepas rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Ia menyatakan presiden petahana tetap menyandang status sebagai kepala negara. Presiden masih dapat mengeluarkan kebijakan dalam keadaan yang mendesak.

Hanya saja, fasilitas negara tidak boleh dipakai pada saat kampanye. Yang diperbolehkan untuk dipakai adalah fasilitas yang melekat seperti pengamanan.

"Detilnya (jenis fasilitas) nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri," ucap Wahyu lagi.

Nantinya, pasal cuti presiden akan merujuk pada PP tersebut, yang akan mengatur mekanisme pemberitahuan cuti.

"Presiden melalui Mensesneg akan memberikan jadwal kampanye presiden. Tidak ada istilah mengajukan, tapi menginfomrasikan, karena tidak ada yang lebih tinggi dari presiden sehingga perlu persetujuan," imbuh dia.

Dalam RDP tersebut, Staf Ahli bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut pemerintah sedang memproses pembentukan PP tersebut. 

"Jadi kami sedang susun PP yang merevisi PP Nomor 18 tahun 2013, karena UU nya berubah, kami revisi. Besok kami akan harmoniasasi bersama Menkumham," tukas Suhajar.

Dalam rapat tersebut Suhajar menjabarkan beberapa pasal yang mengatur mekanisme cuti. Menurutnya, jika presiden dan wakil presiden ikut kontestasi pemilu, keduanya wajib cuti secara bergantian.

"Ini pasal yang kami buat untuk mengatasi kekosongan tadi. Jadwal cuti kampanye pemilu disampaikan oleh Mensesneg kepada KPU. Jadi PP ini sudah atur cukup lengkap dan terserah KPU masuk di mananya," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya