Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BERKAS tersangka suap perizinan dan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/4). Komisi Pemberantasan Korupsi pun langsung menahan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Jombang, Jawa Timur, itu.
"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas II A Perempuan Surabaya," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, selasa.
Menurutnya, penahanan langsung dilakukan sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam pelimpahan, KPK juga ikut memindahkan tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, ke Rutan Kelas IIA Perempuan Surabaya.
"Di sana tersangka (Inna) akan ditahan selama 20 hari ke depan," tandas Febri.
Sebelum berkas Inna dilimpahkan, KPK pada tahapan penyidikan telah memeriksa 29 saksi. Unsur saksinya terdiri atas Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, pensiunan PNS Kabupaten Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Kabupaten Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada, dan teller Bank Jawa Timur cabang Kabupaten Jombang.
Diberitakan, KPK menyangka Inna memberikan sejumlah uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang sejak Juni 2017. Total dana kapitasi tersebut mencapai total Rp437 juta.
Olehnya, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved