Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DPR dan Pemerintah Dinilai tidak Siap Hadapi Gugatan UU MD3

Golda Eksa
03/4/2018 17:55
 DPR dan Pemerintah Dinilai tidak Siap Hadapi Gugatan UU MD3
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SIDANG lanjutan tiga perkara pengujian UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sedianya digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/4), terpaksa ditunda. Penundaan itu karena adanya permintaan dari DPR dan pemerintah untuk berkoordinasi internal, termasuk menyusun keterangan seputar materi perkara.

"Jadi, baik dari DPR maupun pemerintah sama-sama meminta penundaan sidang untuk dijadwalkan ulang. Oleh karena itu, sidang ditunda pada Rabu (11/4) pukul 11.00 WIB," ujar Ketua MK, Anwar Usman, selaku pimpinan majelis hakim.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden dan DPR tersebut diajukan oleh 3 pemohon, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico LD Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Mereka menyoal ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6); Pasal 245 ayat (1); dan Pasal 122 huruf i UU MD3.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang ditemui Media Indonesia seusai persidangan mengaku kecewa dengan realitas tersebut. Menurutnya, UU MD3 sangat bermasalah dan sedianya pemerintah dan DPR responsif untuk menghadiri persidangan.

Contoh persoalan akibat keberadaan UU MD3, sambung dia, seperti kasus kecelakaan yang menewaskan seorang tukang ojek bernama Fredy Patirajawane di Jalan Sisingamangaraja, Ambon, Maluku, pada Minggu (25/3). Fredy meregang nyawa setelah ditabrak Honda Brio yang dikemudikan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Jimmy Sitanala.

Ironisnya hingga saat ini Jimmy tidak kunjung mendapat sanksi seusai pelanggaran yang dilakukan. Kuat dugaan urungnya proses penegakan hukum karena pihak kepolisian terbentur dengan ketentuan yang diatur dalam UU MD3, khususnya Pasal 245 terkait hak imunitas.

"Saya tidak tahu dan mudah-mudahan tidak ada lagi (korban), karena secara teoritis akan ada korban-korban lain kalau seandainya tidak segera dilakukan (putusan uji materi). Ini UU sangat berbahaya dan harus kita tanyakan konstitusionalitasnya," ujarnya.

Meski demikian, terang dia, PSI tidak ingin berspekulasi apakah penundaan persidangan itu sengaja didesain atau justru lantaran faktor administratif yang tidak bisa dipenuhi pemerintah dan DPR.

"Yang jelas ini menunjukan bahwa mereka tidak memiliki set of urgency."

Senada disampaikan Zico LD Simanjuntak. Ia menilai adanya ketidakadilan apabila DPR bisa melakukan upaya hukum terhadap orang yang diduga merendahkan harkat dan martabat DPR. Ia berharap pemerintah dan DPR bisa memahami bahwa uji materi UU MD3 merupakan bagian dari kritik dan evaluasi masyarakat.

"Kita ingin menunjukan bahwa kita peduli terhadap perkembangan politik. Kita memiliki kerugian konstitusional terhadap pasal ini karena sebagaimana kita ketahui pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mau dikawal dan diperhatikan oleh rakyatnya," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya