Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR Jambi Zumi Zola tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola melalui tim hukumnya, meminta penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.
"Tadi penasihat hukum ZZ telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Senin (2/4).
Atas permintaan itu, penyidik segera menjadwal ulang pemeriksaan Zumi. Menurut Febri, orang nomor satu di Jambi itu kemungkinan akan kembali dipanggil pekan depan.
"Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujarnya.
Zumi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dengan dalil belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Namun, klaim politikus PAN ini dibantah tegas oleh lembaga antirasywah.
"KPK sudah mengirimkan surat 28 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," pungkas Febri.
Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi ditetapkan sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018.
Zumi bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved