Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Bank Century

Rudy Polycarpus
02/4/2018 21:10
 KPK Didesak Tuntaskan Kasus Bank Century
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MESKI putusan kasasi Budi Mulya telah berusia tiga tahun, pengusutan kasus dana talangan Bank Century terkesan lamban. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyeret Budi Mulya hingga putusan inkracht.

 

Atas alasan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah gugatan ketiga MAKI atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun. 

 

"Gugatan dilayangkan 3 minggu lalu.

 

Jadwal sidang hari ini berupa pembacaan gugatan dan jawaban KPK. Inti gugatan MAKI adalah mendorong dan memaksa KPK segera menetapkan tersangka baru perkara korupsi Bank Century karena tidak ada kemajuan yg berarti. Lemot dan lelet," ujarnya melalui pesan singkat seusai persidangan, Senin (2/4).

 

Boyamin menambahkan, KPK semestinya segera mengembangkan pengusutan perkara dari hasil putusan Budi. Dari putusan hakim secara gamblang telah menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. 

 

Ia menyebut di antaranya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu Boediono, mantan deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

 

Boyamin menyayangkan jawaban tim hukum komisi antikorupsi yang dipimpin Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di dalam persidangan. Pasalnya, jawabannya masih terkesan normatif dengan alasan penyidik KPK masih membutuhkan pendalaman.

 

"Jawaban masih standar dengan alasan masih pendalaman. Sama seperti gugatan pertama dan kedua. Nampaknya masih butuh 2 atau 3 kali digugat untuk memaksa KPK menetapkan tersangka baru kasus Century," tandasnya.

 

Ia menambahkan, pada persidangan lanjutan yang digelar Rabu (4/4), mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier akan dihadirkan sebagai saksi ahli guna memperkuat gugatan. "MAKI akan mengajukan gugatan setiap 3 bulan sekali dan kalau perlu 100 kali demi memaksa KPK segera menetapkan Tersangka baru perkara korupsi Century," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya