Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberikan persetujuan partai politik baru untuk dapat berkampanye dalam Pilpres 2019.
Hanya saja, tidak akan ada logo parpol baru di surat suara.
Hal itu dikarenakan parpol baru tidak bisa mengusung calon presiden pada saat pilpres berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Nantinya KPU akan mengategorisasi menjadi parpol pengusung dan parpol pendukung.
"Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusulkan kandidat. Nah tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung. Inilah yang namanya parpol pendukung. Bedanya, pengusul itu kami cantumkan gambar parpolnya di surat suara (pada saat pilpres), tetapi yang parpol pendukung enggak,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU serta Badan Pengawas Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4).
Dengan demikian, dirinya menyatakan akan ada kesamaan hak bagi parpol pada saat kampanye pemilu. Ia juga menyebutkan parpol baru tersebut dapat mencantumkan logo partai di alat peraga kampanye (APK).
"Boleh, yang tidak boleh hanya di surat suara," tukas dia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved