Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik rencana KPU, yang ingin menerbitkan aturan larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Ia mendorong agar KPU tidak menjadikan hal tersebut sekadar wacana. "Memang akan dapat perlawanan yang berat di DPR, tapi usulan itu bagus sekali," tandas Hadar, Minggu (1/4).
Hadar melanjutkan, ketika masih menjabat, ia pernah membahas aturan tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hanya saja usulan itu tidak masuk hasil RDP.
Padahal, lanjut Hadar, sangat penting memasukkan larangan bagi koruptor untuk maju mencalonkan diri dalam pilkada. Sebab, korupsi masuk dalam kategori extraordinary crime.
"Waktu diskusi, itu juga diusulkan. Tapi mereka (DPR) tidak mengambil kesimpulan memasukkan yang lain waktu RDP, termasuk korupsi," tandas Hadar.
Sebelumnya, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Wacana itu juga akan dikonsultasikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved