Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Mutasi ASN, Petahana Kena Diskualifikasi

 Putri Anisa Yuliani
01/4/2018 20:25
Mutasi ASN, Petahana Kena Diskualifikasi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan serius buat calon kepala daerah yang berstatus petahana.  

Kalau sampai ada petahana melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, pada enam bulan jelang masa jabatannya habis, bisa didiskualifikasi dari Pilkada 2018.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, sanksi itu bisa diberikan dengan mengacu pada pasal 71 ayat 5 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Mengacu pada pasal 71 UU Pilkada sanksinya demikian," kata Fritz ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (1/4).

Sementara itu, menanggapi laporan Lukman Edy-Hardianto pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub Riau nomor urut 2, terhadap tiga paslon cagub-cawagub Riau lainnya, karena diduga memutasi ASN dalam jangka waktu memasuki enam bulan menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah, Fritz menyebut hal itu termasuk pelanggaran.

"Sudah diatur juga di dalam pasal 71," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya