Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif

 Dero Iqbal Mahendra
31/3/2018 19:40
Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif
(ANTARA/ISMAR PATRIZKI)

MANTAN terpidana korupsi dilarang untuk dapat menjadi calon legislatif baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewacanakannya dengan akan membuat Peraturan KPU terkait pelarangan tersebut.

"Ada wacana agar mantan terpidana korupsi tidak bisa lagi menjadi calon (legislatif), ini masih wacana. Karena PKPU pencalonannya sedang kita rancang," terang Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/3).

Ilham menjelaskan wacana persyaratan tambahan dalam PKPU tersebut muncul, karena adanya usulan dari LSM dan masyarakat sipil agar koruptor tidak lagi bisa ikut dalam pencalonan pileg. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan calon calon yang lebih baik dibanding orang yang pernah terjerat oleh korupsi.

Meski begitu Ilham menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap wacana proses pembuatan PKPU pencalonan pileg dan pilpres ke depannya. Untuk itu dibutuhkan uji publik dan perlu adanya konsultasi dengan DPR maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan hal tersebut.

"Ini sedang kita kaji lagi, apakah ini bertentangan dengan UU yang ada, apakah bertentangan dengan KUHAP atau dengan produk hukum lain. Itu akan kita kaji lagi, karena PKPU-nya belum jadi," terang Ilham.

Ia menyebut kemungkinan pencabutan hak mencalonkan diri kembali bagi para koruptor menjadi sesuatu yang permanen masih terbuka. Meski kadang salah satu putusan pengadilan sudah memasukkan hal tersebut kepada para koruptor. Namun dari KPU akan berusaha mengatur agar masyarakt bisa memilih orang orang yang relatif bersih tidak pernah korupsi.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini setuju dan mendukung adanya wacana tersebut. Bahkan menurutnya hal tersebut tidak bertentangan dengan UU. Bahkan menjadi bagian dari mewujudkan pemilu yang berintegritas, dengan memastikan calon yang dipilih dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.

Ketika seseorang sudah mendapat ruang untuk menjabat namun tetap melakukan korupsi, sebetunya hal tersebut jauh dari nilai Pancasila dan konstitusi. Ini menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan KPU untuk mengatur mantan narapidana korupsi untuk kembali masuk ke kancah politik.

"Kami menganggap parpol itu melakukan rekrutmen secara demokratis dan transparan. Ketika KPU membuat pengaturan ini seharusnya menjadi aturan standar yang konsisten diterapkan, baik itu di pilkada maupun di pemilu legislatif," ujar Titi.

Titi juga melihat bahwa aturan PKPU tersebut tidak akan bertabrakan dengan aturan diatasnya, karena hal tersebut adalah kewenangan atribusi untuk mengatur ketentuan lebih lanjut Pemilu sebagaimana yang dijamin oleh UU. 

Dalam pasal 4 UU Pemilu menyatakan bahwa tujuan UU pemilu adalah mewujudkan pengaturan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Sehingga dengan begitu KPU sebetulnya tidak melampaui kewenangan. KPU konsisten menjalankan ketentuan sebagaimana UU yakni pengaturan pemilu yang demokratis dan berintegritas. KPU di sisi lain juga melindungi pemilih agar tidak mendapatkan calon calon yang bermasalah.

"Apa yang dilakukan KPU tidak mencabut hak politik seseorang, tetapi kita harus melihat proteksi yang ingin dilakukan oleh KPU, yakni keberpihakan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Karena bagi orang-orang yang memegang kepercayaan sebagai penyelenggara negara tetapi kemudian korupsi. Artinya, dia tidak mampu menjalankan nilai Pancasila dan UUD," pungkas Titi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya