Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Komisioner Komisi Kejaksaan tidak Sependapat Penundaan Kasus Hukum

Golda Eksa
30/3/2018 23:25
 Komisioner Komisi Kejaksaan tidak Sependapat Penundaan Kasus Hukum
(Ilustrasi)

KOMISIONER Komisi Kejaksaan Indro Sugianto tidak sependapat dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersandung perkara hukum. Ia menilai proses penegakkan hukum sedianya tidak boleh dipengaruhi proses politik.

"Secara pribadi saya berpendapat proses penegakan hukum bekerja atas dasar bukti hukum. Menunda memberikan keadilan hukum berarti melakukan ketidakadilan hukum itu sendiri," kata Indro ketika dihubungi, Jumat (30/3).

Ia pun menyoroti nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, MoU tersebut dikhawatirkan akan menjadi sebuah kebijakan ekstrayudisial yang notabene dapat merugikan proses penegakkan hukum, serta berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

"Untuk soal yang terkait MoU ini Komisi Kejaksaan RI masih melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh masalah itu," terang dia.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya