Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung, HM Prasetyo menjelaskan kendala eksekusi mati para bandar narkoba. Di antaranya, terkait kendala yuridis putusan MK nomor 107/PUU-XII/2015. Politikus Partai NasDem itu, menambahkan selain grasi peninjauan kembali (PK) bisa diajukan oleh terpidana mati lebih dari satu kali. Hal itu menjadi kendala untuk pelaksanaan hukuman mati.
"Kita semua tahu adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Bahwa grasi tidak ada lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Dulu, dalam Undang Undang Nomor 5/2010 itu dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkaranya inkracht. Sekarang tidak dibatasi lagi, kapan saja dia nyatakan grasi, kemudian tidak ada batas lagi kapan dia akan mengajukan permohonan grasi, itu kan jadi masalah," kata Prasetyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/3).
Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mempercepat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang menarik perhatian masyarakat. Jaksa Agung dituntut menetapkan batas waktu penyelesaian. Termasuk pula pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta membantu negara dalam memerangi kejahatan narkoba.
Menurut Prasetyo, untuk hukuman mati, aspek yurudisnya harus dipenuhi terlebih dahulu. Kendala lain, sambung Prasetyo, adalah kritik eksekusi mati baik dari dalam negeri maupun dunia internasional. Saat melakukan eksekusi mati, pemerintah selalu dianggap melanggar HAM.
"Kita akui hampir sebagian besar negara di dunia ini sudah menghapuskan pidana mati. Tetapi, sejauh hukum positif, kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku. Ya, kita tidak ada pilihan tidak, harus melaksanakan, ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," paparnya.
Bila semua unsur yuridis terpenuhi, menurut Prasetyo, eksekusi mati bandar narkoba secara teknis tidak sulit untuk dilakukan oleh jaksa.
"Kalau teknisnya mudah saja. Kalau semuanya terpenuhi. Tinggal ditembak aja, sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," pungkasnya. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved