Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Buron Korupsi Dibekuk di Flores

MI
24/3/2018 08:23
Buron Korupsi Dibekuk di Flores
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur, NTT tahun anggaran 2(Dok. Kejati)

TIM gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Sulawesi Selatan meng-amankan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur, NTT, tahun anggaran 2012, Philips Tangdilintin.

Pria yang merupakan Direktur PT Citra Djadi Nusantara, rekanan pelaksana paket proyek tersebut, telah dua tahun menjadi buron. “Kamis (22/3) malam, tim kami menangkap terpidana di kediam-annya di Perumahan Costa Blanca, Makassar,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, kemarin.

Philips dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran kontrak proyek.

Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian hingga Rp1,35 miliar. Penga­dilan Tipikor Kupang pada Peng­adilan Negeri Kupang meng­hukum Philips 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tak hanya itu, Philips diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Mantan calon anggota DPD asal Sulawesi Selatan itu sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kupang dan kasasi di Mahkamah Agung. Ketika upaya hukum yang dilakukannya kandas, Philips melarikan diri.

Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program tangkap buron (Tabur 31.1).

Setiap kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya.

“Dalam waktu dua bulan sejak program ini dicanangkan, kita sudah berhasil menangkap 63 orang buron. Diharapkan, kinerja tim intelijen terus konsisten sehingga dapat mencapai target pada akhir tahun,” kata Maringka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) periode 2013-2015. “Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada kita tutup. Prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas, kita akan kembangkan ya. Tidak ada yang ditutupi, akan kita tuntaskan, siapa pun,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung menegaskan untuk menetapkan tersangka baru kasus tersebut, pihaknya harus melalui tahapan-ta-hapan dan penanganannya dilakukan secara maksimal. (Gol/Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya